Arus persebaran informasi semakin mudah terutama pada persebaran informasi pribadi. Informasi pribadi seseorang bisa disebarluaskan oleh orang lain demi keuntungan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peranan hukum dalam penanggulangan kasus pelanggaran privasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, hukum telah berperan dalam penanggulangan kasus pelanggaran privasi, di Indonesia yaitu melalui Pasal 26 UU ITE, untuk lingkup internasional menggunakan EU General Data Protection. Dapat diketahui bahwa setiap kasus pelanggaran ditindak dengan hukum sesuai tingkat pelanggarannya, setiap negara memiliki hukum masing-masing untuk melindungi warga negara.Kata Kunci : data pribadi, kasus pelanggaran privasi, hukum privasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019