MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 4, No 2 (2019)

PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Ahmad Faizal Azhar (sebagai pemenuhan tugas akhir penulisan karya ilmiah berbentuk jurnal guna melengkapi persyaratan sidang ujian seminar proposal tesis di UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2019

Abstract

ABSTRAKPenyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan di cita-citakan oleh masyarakat indonesia. karena penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam sistem peradilan pidana tradisional saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru misalnya pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, proses panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. padahal hukum dibuat pada hakikatnya untuk memberikan keadilan dan manfaat bagi manusia yang tercermin dalam nilai-nilai pancasila. Melihat berbagai fenomena ini, dalam perkembangan terkini muncul sebuah konsep baru yakni konsep keadilan restoratif. Konsep atau pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana tradisional sebagaimana disebutkan diatas. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum. Kata Kunci: Penerapan Konsep, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Copyrights © 2019