Budaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian disebut dengan HKI bidang Hak Cipta pada ciptaan seni sebagai bentuk kesadaran akan nilai moral dan ekonomis yang perlu diselamatkan oleh seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa seniman akademik ( dosen ) telah melindungi karya ciptaan seni seperti dalam bentuk video tarian, e-book, dan seni lukis dengan Hak Cipta. Namun dalam proses pendaftaran masih banyak yang mengalami kesulitan dalam perlindungan karya ciptaannya. Fokus pembahasan adalah bagaimana mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar ?. Tujuan penelitian: mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran menjadi sebuah budaya untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Metode penelitian deskriptif kualitatif, yuridis empiris dengan sumber data dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan jurnal. Pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan: perlu adanya sosialisasi, seminar workshop terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI ) bidang Hak Cipta.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019