Segara Widya: Jurnal Penelitian Seni
Vol 7 No 1 (2019): Maret

Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar

Masyuni Sujayanthi, Ni Wayan (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2019

Abstract

Budaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian disebut dengan HKI bidang Hak Cipta pada ciptaan seni sebagai bentuk kesadaran akan nilai moral dan ekonomis yang perlu diselamatkan oleh seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa seniman akademik ( dosen ) telah melindungi karya ciptaan seni seperti dalam bentuk video tarian, e-book, dan seni lukis dengan Hak Cipta. Namun dalam proses pendaftaran masih banyak yang mengalami kesulitan dalam perlindungan karya ciptaannya. Fokus pembahasan adalah bagaimana mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar ?. Tujuan penelitian: mengoptimalisasikan dan membangun kesadaran menjadi sebuah budaya untuk melindungi ciptaan para seniman akademik di Institut Seni Indonesia Denpasar. Metode penelitian deskriptif kualitatif, yuridis empiris dengan sumber data dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan jurnal. Pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan: perlu adanya sosialisasi, seminar workshop terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI ) bidang Hak Cipta.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

segarawidya

Publisher

Subject

Arts

Description

The journal presents as a medium to share knowledge and understanding art, culture, and design in the area of regional, national, and international levels. The journal accommodates articles from research, creation, and study of art, culture, and design without limiting authors from a variety of ...