Jurisprudence
Vol 9, No 1 (2019): Vol. 9, No. 1, Juni 2019

TEORI UTILITARIANISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI

Budiono, Arief (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2019

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan konsep perlindungan hukum lahan pertanian ditinjau dari teori utilitarianismeMetodologi: Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologic (non-doctrinal) denyang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian dengan tujuan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi lahan pertanian produktif dari alih fungsi. Pendekatan penelitian ialah pendekatan interaksional atau pendekatan mikro dengan analisis kualitatif yang berikutnya dianalisa secara logis dan sistematis dengan menggunakan metode kualitatif.Temuan: Alih fungsi lahan terjadi karena kondisi pertumbuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan pemukiman, jalan, maupun kebutuhan lain. Alih fungsi lahan yang sangat cepat dapat membawa bencana tersendiri bagi seluruh warga Indonesia.Kegunaan: Pemerintah melalui instrument hukum yaitu peraturan dengan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan serta memberikan insentif yang cukup menguntungkan bagi petani sehingga akan tercipta keseimbangan baru yang lebih layak bagi petani.Kebaruan/Orisinalitas: Peraturan yang jelas dan tegas yang disertai dengan insentif yang cukup dapat mencegah alih fungsi lahan sehingga kemandirian pangan bangsa Indonesia dapat terjaga.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...