Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)
Vol 7, No 2 (2019)

Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0

Mardani Wijaya (Universitas Mataram)
Kurniawan Kurniawan (Universitas Mataram)
Muhammad Sood (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apa tanggung jawab negara terhadap hak bekerja warga negara pada era revolusi industri 4.0 dan bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.0. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab terhadap warga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui bekerja pada era revolusi industri 4.0. Adapun tanggung jawab tersebut dijalankan melalui kebijakan-kebijakn yang dibuat untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yaitu dengan menerapkan kebijakan triple skilling yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup, pembentukan keterampilan dalam bentuk pelatihan vokasi bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sehingga mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK. Konsep negara kesejahteraan menempatkan peranan negara pada posisi yang kuat dan besar dalam menciptakan kesejahteraan umum (public welfare) dan keadilan sosial (social justice). Maka, sistem hukum ketenagakerjaan yang menciptakan kesejahteraan umum dengan tujuan untuk mempertahankan hak bekerja tenaga kerja manusia agar tidak tersingkirkan oleh adanya revolusi industri 4.0 merupakan langkah mewujudkan negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

IUS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal IUS established December 2012, is an institution that focuses on journal development for post graduate students and all law activists in general and specialised topics. Journal IUS publishes three times a year and articles are based on research with specific themes. Jurnal IUS was founded ...