Pembuktian di muka peradilan Agama merupakan hal yang penting sebab pengadilan menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian, termasuk dalam perkara perdata, seperti perceraian. Salah satu alat bukti keterangan saksi. Mayoritas para pakar hukum Islambaik Imam Malik, Imam al-Shafi?i ataupun Imam Ahmad ibn Hanbal menyepakati bahwasannya seorang saksi harus beragama Islam, sehingga apabila dalam suatu perkara yang disaksikan oleh orang yang bukan beragama Islam, maka kesaksiannya dipandang tidak sah. Tulisan ingin melihat satu kasus penetapan saksi non-muslim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo dengan menggunakan analsisi deskriptif, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti suntuk kemudian dianalisis mengguanakan teori istihsan. Berdasarkan analisis, Pengadilan Agama Sidoarjo dalam perkara Nomor. 1889/Pdt.G/2017/PA.Sda menerima status saksi non muslim karena sudah memenuhi syarat-syarat formil dalam hukum acara perdata. Sejalan dengan teori istihsan, kesaksian non-muslim diperbolehkan karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar maslahatnya sehingga bisa diterima di pengadilan agama. Jika memaksakan saksi harus yang beragama Islam, maka para pencari keadilan akan dirugikan dan mengalami kesulitan.
Copyrights © 2018