Implementasi Perbup Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak merupakan peraturan khusus berupa upaya-upaya, program, aksi, kegiatan yang digunakan instansi pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak. Peraturan ini memiliki sisi kebaikan dan kemanfaatan dimana peraturan ini memang telah menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia (maslahah dharuriyyah), peraturan ini juga telah menjawab persoalan yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi (maslahah hajiyyah), selain itu peraturan ini telah memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan sosial budaya (maslahah tahsiniyyah). Sesuai dengan penelitian ini maka Perbup Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak telah sesuai dengan prinsip-prinsip maslahah mursalah. Oleh sebab itu, maka disarankan peraturan ini bisa dijadikan percontohan untuk ditiru dan diterapkan oleh daerah di sekitarnya baik secara skala dalam provinsi maupun skala luar provinsi se-Indonesia.
Copyrights © 2019