Artikel ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab bagaimana peran tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dan bagaiamana kekuatan hukum penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan observasi, dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Tokoh masyarakat Desa Wonosalam memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa waris, yaitu sebagai mediator, diantaranya: membuka dan memimpin proses mediasi, menjelaskan dan menentukan bagian-bagian ahli waris, memberikan nasihat dan solusi yang terbaik, memutuskan dan menetapkan apa yang telah disepakati para pihak yang bersengketa, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar lagi, dan tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat. Hasil penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat di Desa Wonosalam tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang eksekutorial, karena tidak dikukuhkan dengan pembuatan akta perdamaian ataupun surat perjanjian perdamaian sesuai pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dan pasal 1851 KUH Perdata. Meski demikian, ketetapan tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Wonosalam.
Copyrights © 2019