Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

EFEKTIVITAS PASAL 7 HURUF K PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN

Bagus Pratama Wahyudi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2016

Abstract

Pemerintah Kota Malang Memberlakukan Pasal 7 huruf K Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban umum Dan lingkungan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan mencorat coret tembok. Akan tetapi efektivitas peraturan ini menuai permasalahan mngingat banyaknya pelanggaran terutama dari komunitas graffiti. Pada penelitian ini membahas tentang bagaimana efektivitas Pasal 7 huruf K Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban umum Dan lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pasal 7 huruf k peraturan daerah kota malang nomor 2 tahun 2012  tentang ketertiban umum dan lingkungan dapat dikatakan belum efektif Jika dilihat dari factor penegak hukum, sarana dan prasarana dan masyarakat.mengingat hanya factor hukum saja yang terpenuhi dan dikatakan baik. Sedangkan factor-factor lain masih belum terpenuhi dalam hal pelaksanaannya. Hambatan yang diperoleh dari pihak satuan polisi pamong praja dalam penegakan pasal 7 huruf k peraturan daerah kota malang nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan dapat dibagi menjadi 2 yaitu hambatan ekstern dan intern. Solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi fenomena graffiti adalah dengan beberapa cara yaitu, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyikapi fenomena graffiti dikalangan masyarakat..Peningkatan sarana dan prasarana untuk menanggulangi fenomena graffiti,Restrukturisasi administrasi penegakan peraturan daerah melalui persidangan tindak pidana  ringan. Kata Kunci : Efektivitas Peraturan Daerah, Graffiti, Kota Malang, Ketertiban Umum dan Lingkungan

Copyrights © 2016