Dari hasil penelitian dan analisis, diketahui bahwa peran Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Ngawi adalah menentukan kebijakan terkait pengelolaan dan penataan pasar serta melakukan tindakan hokum atas pelanggaran yang telah dilakukan dalam bidang perizinan pasar. Pelanggaran yang terjadi tekait pelanggaran pasar tradisional pasar disebabkan oleh beberpa hal yang bersifat teknis seperti kurangnya anggaran dan minimnya karyawan serta sumber daya manusia yang kurang mumpuni di Kabupaten Ngawi. Solusi yang dilakukan terkait dengan pelanggaran izin pada bidang peizinan adalah dengan restrukturisasi dan revitaslisasi sector perizinan pasar tradisional, penggunaan citizens’ charter dan pengendalian prosen pelayan perizinan yang ada di Kabupaten Ngawi dengan demikian maka penyelanggaraan perizinan pasar tradisional akan lebih optimal Kata Kunci : Perizinan, Peran Pemerintah Daerah, Pasar Tradisional
Copyrights © 2015