Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 7, No 2 (2018)

Pendewasaan Usia Perkawinan Perspektif Maqasid Syariah

Muawwanah Muawwanah (Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2019

Abstract

AbstrakPada tahun 2015 s/d tahun 2017 Perkawinan dibawah usia muda masih terjadi di Kota Surabaya, persoalan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan bebas, dan faktor lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa ketentuan batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)BKKBN adalah 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Program ini memiliki kesesuaian dengan empat diantara lima maqasid syariah yakni dalam hal menjaga keturunan, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga harta, serta tidak berkaitan dengan menjaga agama.Kata Kunci: Pendewasaan Usia Perkawinan, Maqasid Syariah

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...