Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 4, No 1 (2019): JURNAL BINA MULIA HUKUM

TANGGUNG JAWAB RENTENG GANTI KERUGIAN IMMATERIIL ATAS PERBUATAN MELAWAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Mantili, Rai (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Gadjah Mada University)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

ABSTRAK Pada beberapa praktik di pengadilan, banyak terjadi perkara perbuatan melawan hukum yang meminta ganti kerugian immateriil selain juga ganti kerugian materiil. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 memiliki persamaan perkara, yaitu mengenai perkara perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat secara tanggung renteng.  Perbedaan pada kedua kasus tersebut adalah mengenai tanggung jawab ganti kerugian yang harus dipikul oleh para tergugatnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel memutus tanggung jawab tanggung renteng pada pihak tergugat, sedangkan pada putusan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 pembagian tanggung jawab telah jelas disebutkan pada putusannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah kedua putusan hakim tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum dan bagaimana konsep tanggung renteng dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Disimpulkan bahwa dihubungkan dengan asas kepastian hukum, putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 lebih memenuhi asas kepastian hukum karena adanya kepastian tanggung jawab. Konsep tanggung jawab gugatan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum sebaiknya menggunakan model proporsional karena model tanggung-renteng berpotensi menimbulkan masalah dan sengketa baru diantara para tergugat. Hal ini mungkin terjadi karena dengan tidak menetapkan beban uang pengganti kepada masing-masing tergugat dapat menimbulkan permasalahan baru pada pelaksanaan eksekusi. Kata kunci: gugatan; kepastian hukum; perbuatan melawan hukum; tanggung renteng.  ABSTRACT It is evident in many cases that the plaintiff seek compensation for their material and immaterial damage. The compensation types may be different one case with another. As illustrates in the South Jakarta District Court Decisison No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.nSel and Supreme Court Decision No. 957 K/Pdt/2006. The two cases concerned about unlawful act that born a duty to pay compensation. The deffendant were sued jointly and severally liable for the damages. However, defendant(s) in the cases have to pay different tipes of compensation. Decision of South Jakarta District Court stated that all the deffendaants are responsible jointly, while in the decision of the Supreme Court, the judges celearly stated the fractures of responsibility for each deffendants in the verdic. The legal problem from the two cases is whether the two decisions satisfied the fulfillment of the principle of legal certainty. The concept of responsibility has to be linked to the principle of legal certainty. This article argues that between the two decisions, it is only the decision of the Supreme Court that in line with the fulfillment of the principle of legal certainty. Unspecified compensation portion is likely to cause new problem, so the concept of immaterial compensation claim responsibility against illegal acts should be divined proportinaly.Keywords: illegal acts; joint responsibility; unlawsuits; legal certainty.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...