Mangrove mempunyai peran vital bagi kelangsungan hidup secara global dan mempunyai manfaat ekonomis serta ekologis. Oleh karena itu pengelolaannya perlu diatur di setiap tingkat pemerintahan hingga tingkat nasional. Penulis mencoba melihat peluang pengaturan khusus pengelolaan hutan mangrove secara nasional melalui peraturan zonasi pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan peraturan turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis, penulis mencoba menemukan urgensi serta formula pengaturan nasional yang tepat sebagai pedoman bagi daerah untuk mengatur pengelolaan mangrovenya dalam ruang lingkup penataan ruang daerah.Kata Kunci: Hutan Mangrove, Peraturan Zonasi, Penataan Ruang
Copyrights © 2016