Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MELAKUKAN ADVOKASI TERHADAP TERSANGKA YANG KASUSNYA DIREKAYASA (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM SURABAYA)

Ayu Bella Erwira (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2016

Abstract

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka1 sebelumnya harus dipastikan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan status tersangka haruslah ada bukti permulaan yang cukup2. Apabila bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi baru status tersangka dan penyidikan dapat dilanjutkan. Pada tataran empirik terdapat kasus yang tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup namun tetap dilanjutkan hingga tahap penyidikan. Salah satunya kasus yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Surabaya3. LBH memiliki peran untuk meminimalisir terjadinya rekayasa kasus yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya kepolisian. Begitu pula dengan LBH Surabaya yang memiliki peran untuk meminimalisir rekayasa kasus yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya kepolisian. Tersangka yang kasusnya direkayasa oleh kepolisian yang terjadi diwilayah Provinsi Jawa Timur dapat diadvokasi oleh LBH Surabaya sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi kontrol terhadap penegakan hukum di Provinsi Jawa Timur.Kata kunci: Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, advokasi, rekayasa kasus

Copyrights © 2016