Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK (Studi Putusan No.647/Pid.B/2012/Pn.Kpj)

Muhammad Wakin Bugi Heru Priantama (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2016

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami pemenuhan tujuan hukum dalam putusan Nomor 647/Pid.B/2012/PN.Kpj. Analisis tersebut difokuskan dengan mengalisa perumusan pasal 266 KUHP oleh hakim dalam menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan rumusan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh hukum pidana positif di Indonesia kemudian menyimpulkan Putusan Nomor 647/Pid.B/2012/PN.Kpj sudah memenuhi tujuan hokum atau tidak. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada putusan Nomor 647/Pid.B/2012/PN.Kpj tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana positif yang ada di Indonesia, dimana hasil analisa penulis menghasilkan bahwa terdakwa dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan tudahan awal dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dalam putusannya pula tidak menyebutkan dengan jelas mengapa terdakwa tidak dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Sedangkan Putusan Nomor 647/Pid.B/2012/PN.Kpj tidak mencerminkan tujuan hukum karena hakim dalam putusannya hanya menjatuhkan sebagian dari yang seharusnya kepada terdakwa, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata kunci:Putusan Hakim, Keterangan Palsu, 266 KUHP

Copyrights © 2016