Upaya Pencegahan dan Mengatasi Pelanggaran Impor Pakaian Bekas di Kota Surabaya Terkait Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya adalah melakukan pengawasan saja terhadap para importir.  Penyeludupan pakaian bekas pada umumnya dapat mengakibatkan kerugian dalam penerimaan Negara dari bea masuk serta serta pungutan-pungutan lainnya. Penyeludupan administrasi didasarkan atas under invoicing yang menimbulkan akibat mengurangi pengenaan bea serta pungutan-pungutan lain atas pemasukan dan pengeluaran barang. Faktor yang menyebabkan terjadinya impor ilegal pakaian bekas di kota Surabaya karena salah satu di antaranya adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan impor pakaian bekas sampai sekarang masih kurang tegas, tidak ada laporan mengenai adanya barang-barang impor tentang pakaian bekas, sehingga pihak dinas perindustrian dan perdagangan merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap importir pakaian bekas yang masuk ke kota Surabaya, meskipun kenyataannya banyak toko-toko pakaian yang menjual pakaian bekas di kota Surabaya. Kata Kunci : Hukum Perdagangan,Ekspor-Impor, Pakaian Bekas,
Copyrights © 2016