Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

UPAYA BADAN PROMOSI PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI DALAM MENGEMBANGKAN PARIWISATA BERDASARKAN PASAL 3 PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 7 TAHUN 2014

Daniel Saragi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai upaya pengembangan pariwisata yang dilakukan oleh Badan Promosi Pariwisata Kota Bukittinggi (BPPKB). Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2014 pasal 3 menyatakan bahwa pengembangan pariwisata meliputi peningkatkan citra kepariwisataan daerah dan Indonesia; meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara; menggalang pendanaan;melakukan riset dalam rangka pengembangan industri pariwisata. Namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak terlepas dari beberapa kendala. Harapannya agar BPPKB dapat mengatasi kendala tersebut dan dapat meningkatkan kinerja sebagai upaya pengembangan pariwisata Kota Bukittinggi yang terarah. Kata Kunci : Pengembangan Pariwisata, Promosi Pariwisata

Copyrights © 2016