Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2015

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGUSAHAAN AIR MINUM SECARA KOMERSIL (STUDI KASUS DI KABUPATEN TORAJA UTARA)

Datu Bua' Napoh (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2015

Abstract

Keluarnya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapuskan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, tentunya membuat  Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2013 tentang Pengolaan Sumber Daya Air secara hukum sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Daerah tersebut merupakan turunan dari  UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan hukum utamanya bila dikaitkan dengan keberadaan depot air minum yang ada di kabupaten Toraja Utara. Sebab, depot air minum berdiri berdasarkan Peraturan Daerah tersebut. Di samping itu UU pengairan tidak mengatur mengenai  pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengolah sumber daya air dengan tujuan dikomersilkan. Adanya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 ini bila dikaitkan dengan keberadaan Depot air minum di Kabupaten Toraja Utara tentulah memiliki implikasi hukum. Maka  dari itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenagan desentralisasi  sebagai penegak hukum haruslah segera mengambil suatu tindakan hukum dengan cara mengubah peraturan daerahnya sehingga dapat sesuai dengan Undang-undang yang ada diatasnya dan peraturan daerah tersebut haruslah memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi masyarakat namun kepada pengusaha depot air minum juga. Kata kunci: Implikasi Hukum, Pengusahaan air minum, Komersil

Copyrights © 2015