Keluarnya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapuskan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, tentunya membuat Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2013 tentang Pengolaan Sumber Daya Air secara hukum sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Daerah tersebut merupakan turunan dari UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan hukum utamanya bila dikaitkan dengan keberadaan depot air minum yang ada di kabupaten Toraja Utara. Sebab, depot air minum berdiri berdasarkan Peraturan Daerah tersebut. Di samping itu UU pengairan tidak mengatur mengenai pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengolah sumber daya air dengan tujuan dikomersilkan. Adanya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 ini bila dikaitkan dengan keberadaan Depot air minum di Kabupaten Toraja Utara tentulah memiliki implikasi hukum. Maka dari itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenagan desentralisasi sebagai penegak hukum haruslah segera mengambil suatu tindakan hukum dengan cara mengubah peraturan daerahnya sehingga dapat sesuai dengan Undang-undang yang ada diatasnya dan peraturan daerah tersebut haruslah memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi masyarakat namun kepada pengusaha depot air minum juga. Kata kunci: Implikasi Hukum, Pengusahaan air minum, Komersil
Copyrights © 2015