Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

DASAR PERTIMBANGAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS PENUTUPAN LOKASI PROSTITUSI DI KABUPATEN MALANG

Fahmi Arif (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2015

Abstract

Aktifitas prostitusi atau aktifitas untuk memudahkan perbuatan cabul orang lain serta mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut adalah sebuah aktifitas yang dilarang di Indonesia. Dari penutupan lokalisasi yang ada di malang beberapa waktu lalu, permasalahan yang ingin penulis kemukakan adalah mengenai dasar pertimbangan yuridis dan sosiologis dari penutupan lokasi prostitusi serta kendala dan dampak yang terjadi dari penutupan lokasi prostitusi tersebut. Prostitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti dasar pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau disebut juga pelacuran. Sehingga pelacuran atau prostitusi bisa diartikan sebagai penjualan jasa seksual atau hubungan seks untuk uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Fenomena tentang keberadaan lokasi prostitusi ilegal ini sudah diantisipasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dengan Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2014 Tentang Larangan Penyelanggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersil di Wilayah Kabupaten Malang. Pentupan lokalisasi di wilayah Kabupaten Malang selain dapat menimbulkan permasalahan baru, berdampak pada timbulnya potensi yang dapat mengganggu ketertiban umum dikarenakan hilangnya pengawasan eks-PSK yang belum bisa terlepas dari ketergantungan akan prostitusi.

Copyrights © 2015