Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARAKTER FIKSI LITERATUR DAN GRAFIS DI INDONESIA

Sarah Nurainy Bounty (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2015

Abstract

Karakter fiksi saat ini sudah dikenal sebagai bagian dari masyarakat yang ikut tumbuh dan berkembang bersama budaya kehidupan. Namun belum ada pengaturan secara tertulis yang menyatakan karakter fiksi sebagai suatu jenis ciptaan tersendiri yang terpisah dari karya aslinya sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai pengaturan perlindungannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Merek, karakter fiksi dapat dilindungi baik dengan menggunakan hak cipta maupun hak merek. Karakter fiksi literatur dan grafis dapat dilindungi sebagai suatu jenis ciptaan sendiri ataupun bersama dengan karya asalnya sebagai bagian yang substansial dari ciptaan. Sedangkan perlindungan dengan hak merek hanya dapat diterapkan pada karakter fiksi grafis saja. Dilihat penyelesaian kasus dengan menggunakan UUHC, pelanggaran yang dapat terjadi menyangkut baik pelanggaran hak ekonomi maupun hak moral.Kata kunci: perlindungan hukum, karakter fiksi literatur dan grafis, hak cipta, hak merek

Copyrights © 2015