Abstract The duties that followed with responsibility for negen sanan tua in Pakraman Tegalcangkring Village are usually incurred by every son of the family. The duties include (1) the duty for ancestor and (2) the social duty as indigenous community at Pakraman Village. In pursuance of the philosophy of Tri Hita Karana, the duties that followed with responsibility are the duty of negen sanan tua to the deceased father (passed away) and the duty for being customary citizen to represent the social duty of indigenous community. The objective of research is to describe, to analyze and to discover duties which are followed by responsibility for negen sanan tua as the social duty of indigenous community. This legal research is empirical law research. The approach is sociolinguistic to describe the behavior of indigenous community which signifies their life and the obedience of this community to the prevailed custom sanction subjected to the deviant indigenous citizen. Result of research indicates that custom rules (awig-awig) that prevails in Pakraman Tegalcangkring Village, as stated in Sarga III Pawos 7, has required every indigenous citizen (krama adat) to implement their social duties. These duties involve physical duty (ayah-ayahan) and pecuniary duty (uron-uron / peson-peson). Such duties represent a precondition for a status as indigenous citizen (krama adat). The rite of pengabenan (cremation) is conducted based on philosophical values that the deceased will return to the Creator (God All Mighty). This ceremony also manifests the reciprocal relationship across indigenous citizens (krama adat). The gathering can also help to produce a balancing life or a harmony. The deviator against these duties being as indigenous citizen (krama adat) will be subjected to the custom sanctions, either fine (pecuniary) or moral condemn, to enforce the curative effect for all indigenous citizens (krama adat) in Pakraman Tegalcangkring Village. Key words: responsibility for negen sanan tua, social duty of indigenous people, awig-awig in pakraman village Abstrak Kewajiban yang diikuti dengan Tanggung jawab terhadap negen sanan tua di Desa Pakraman Tegalcangkring, merupakan kewajiiban yang dipikul oleh setiap anak laki-laki pada umumya. Kewajiban tesebut yaitu: 1). kewajiban terhadap leluhur, 2). Kewajiban sosial masyarakat adat di Desa Pakraman. Didasarkan pada konsep Filsafah Tri Hita Karana, Kewajiban yang diikuti Tanggung jawab adalah kewajiban negen sanan tua terhadap Bapak yang meninggal dunia (wafat), serta kewajiban untuk menjadi warga adat yang merupakan kewajiban sosial masyarakat adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengambarkan, menganalisis dan menemukan kewajiban diikuti dengan tanggung jawab terhadap negen sanan tua sebagai kewajiban sosial masyarakat adat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan sosioligal, untuk menggambarkan prilaku masyarakat adat yang menggejala dalam kehidupan masyarakat dan mematuhi sanksi adat yang berlaku pada warga adat (krama adat). Dalam hasil penelitian, sesuai dengan aturan-aturan adat (awig-awig) Desa Pakraman Tegalcangkring pada Sarga III Pawos 7, menyatakan setiap warga adat mempunyai kewajiban sosial, meliputi: Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban yang berbentuk fisik (ayah-ayahan), dan kewajiban berbentuk uang (uron uron/peson-peson) salah satu bentuk syarat sebagai warga adat (krama adat). Dalam pelaksanaan upacara pengabenan (pembakaran jenasah), dimana terdapat nilai-nilai filsafah untuk mengembalikan ke-asalnya yaitu mengembalikan ke-Sang Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), dan serta menimbulkan suatu perbuatan timbal-balik antar warga adat (krama adat) dengan warga adat (krama adat) lainnya. Hal ini guna untuk mencapai keseimbangan serta keharmonisan hidup bersama. Jika tidak mematuhi segala kewajibanya sebagai warga adat (krama adat), maka dikenakan sanksi adat berupa denda (uang) serta sanksi moral yang mengakibatkan efek jera terhadap warga adat (krama adat) di Desa Pakraman Tegalcangkring. Kata kunci: negen sanan tua, kewajiban sosial masyarakat adat, awig-awig desa pakraman
Copyrights © 2015