Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015

KAJIAN YURIDIS JUAL BELI BANGUNAN DENGAN SURAT JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 145 DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DI DAERAH KEPUTREN DESA KAMPUNGDALEM KABUPATEN TULUNGAGUNG

Danita Adriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2015

Abstract

AbstractThis paper aims to determine and analyze the practice of buying and selling onthe letter purchase of the building of houses on the land property rights no. 145 by using the letter of agreement under hand in area Keputren Kampungdalem village, Tulungagung. By using the normative method with Case Approach. This study focuses on the Sale and Purchase of Building houses done by the members of the community land area keputren, Village Kampungdalem, Tulungagung. Based on the survey results revealed that the buying and selling of houses is carried out in this case is the letter the minister has violated land / agrarian dated February 8, 1964 Act 91/14 jo S.Dep. Agrarian dated 10 December 1966 No. DPH / 364/43/66, in the regulation of land that has been certified to be using the principle of vertical which isbuying and selling buildings and land is one unit. Regarding the purchase of the building must be made by an authentic deed of Notary. Legal protection can be obtained by the buyer in this case is the obligation of the seller to bear the hidden defects on the object that has been bought and sold.Key words: purchase, property rights agreementAbstrakTulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis mengenai tentang praktek jual beli bangunan dengan surat jual beli bangunan rumah diatas tanahhak milik Nomor 145 dengan menggunakan surat perjanjian dibawah tangan didaerah Keputren Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Dengan menggunakan metode normatif dan Pendekatan Kasus (case approach). Penelitian ini memfokuskan pada Jual Beli Bangunan rumah yang dilakukan oleh para warga masyarakat daerah tanah keputren, Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jual beli bangunan rumah yang dilaksanakan dalam kasus ini adalah telah melanggar Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undanrg-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66, dalam peraturan tersebut untuk tanah yang telah bersertifikat harus menggunakan asas vertical yaitu jual beli bangunan dan tanahnya merupakan satu kesatuan. Mengenai jual beli bangunan harus dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh pembeli dalam kasus ini adalah mengenai kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi atas obyek yang telah diperjualbelikan.Kata kunci: jual beli, hak milik, perjanjian

Copyrights © 2015