Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PENAGIH UTANG (Studi di Kepolisian Resort Kota Malang)

Ibnu Hanif Nurfajri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2015

Abstract

Penggunaan jasa penagih utang atau debt collector merupakan cara penyelesaian permasalahan hutang secara praktis di luar proses peradilan. Lemahnya aturan mengenai penggunaan jasa penagih utang ini mempengaruhi timbulnya kejahatan oleh penagih utang itu sendiri. Kejahatan yang dilakukan oleh penagih utang sama halnya dengan penyakit masyarakat lainnya yang harus diberantas. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh melalui hasil wawancara dengan teknik purposive sampling yaitu penarikan sampel dengan cara mengambil subjek yang didasarkan pada tujuan tertentu, maupun studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Metode ini menjelaskan dan menganalisa data primer dan sekunder mengenai upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh penagih utang.

Copyrights © 2015