Abstract A form of the results of operations or trading services can be referred to as Trademarks or service brand. The meaning of "brand itself is a sign in the form of images, names, numbers, color composition or a combination of these elements that have distinguishing features and used in the trading of goods or services. Brand is an intangible object to be transferred one of them with their rights to the trademark transfer agreement. In the transfer of rights to the brand, the notary functions in the transfer deed. The purpose of this study was to determine and analyze the function of the notary in the deed transfer of the brand and analyze the responsibilities of notaries in providing legal protection for the company considering the brand is intangible objects. The legal materials collection techniques with the use of primary law and secondary law. The journal is compiled with normative juridical research method with the approach of legislation and conceptual. Based on the survey results revealed that the transfer of rights to the brand can be done in 4 ways according to law number 15 of 2001 that is by inheritance, wills, grants, and the agreement, then the agreement is authorized notary in it and the responsibility notary in providing legal protection by way of preventive and repressive to see legitimate requirement clause of the agreement and provide an understanding of law to the parties in order that one of them did not feel disadvantaged. Key words: agreement, notary public function, right brand  Abstrak Suatu bentuk hasil usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang dimaksud dari “merek sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan benda tidak berwujud yang dapat dialihkan kepemilikannya salah satunya dengan adanya perjanjian pengalihan hak atas merek. Dalam pengalihan hak atas merek tersebut maka notaris berfungsi dalam pembuatan akta pengalihannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi notaris dalam pembuatan akta pengalihan atas merek dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihaknya mengingat merek merupakan benda tidak berwujud. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan 4 cara menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu dengan pewarisan,wasiat,hibah,dan perjanjian,maka dalam perjanjian notaris berwenang di dalamnya dan dalam pertanggungjawaban notaris dalam memberikan perlindungan hukumnya dengan cara preventif dan represif dengan melihat klausul syarat sah perjanjian dan memberikan pemahaman hukum kepada para pihak agar salah satunya tidak merasa dirugikan. Kata kunci: perjanjian, fungsi notaris, hak atas merek
Copyrights © 2015