Masalah pengelolaan keuangan daerah semakin memiliki aktualitas baru dan relevan menjadi objek kajian keilmuan. Dewasa ini terdapat kerancuan pemahaman bahwa Pemerintah Daerah sering kali mempunyai persepsi bahwa pelaksanaan otonomi identik dengan kewenangan dan keuangan semata. dapat dirumuskan permasalahan implementasi pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011 dan hambatan dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Batu mengenai Pembagian Anggaran cabang – cabang Olahraga dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini Implementasi pembagian anggaran cabang-cabang olahraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Batu sudah sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Batu No 8 tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Kunci : Implementasi, Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Copyrights © 2015