Penelitian ini berfokus pada perihal obyektivitas hukum berbasis grundnorm dalam teori hierarki norma yang dikemukakan Hans Kelsen. Konstruksi Hans Kelsen mengenai hukum menjadi landasan epistemologi dalam penyusunan sistem penormaan di Indonesia dan Jerman. Teori Kelsen kemudian lebih dikenal sebagai doktrin hukum murni yang memisahkan hukum dan anasir-anasir lain diluarnya. Namun, terdapat problem ontologi yang terkandung dalam konsep grundnorm. Obyektivitas grundnorm berpontensi untuk mengealienasi otoritas pembentuk hukum dari konteks, yaitu masyarakat. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan Jerman yang menyanggah klaim obyektivitas hukum. Sebagai instrumen kritik, digunakan materialisme dialektika. Konstruksi materialisme dialektika menjabarkan berbagai kondisi pembentukan grundnorm dalam bingkai sejarah. Kata kunci: grundnorm, obyektivitas, materialisme dialektika, revolusi, ideologi
Copyrights © 2015