Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015

KRITIK ATAS PRINSIP OBYEKTIVITAS BERBASIS GRUNDNORM DALAM TEORI HIERARKI NORMA (Studi Perbandingan Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia dan Jerman)

Arasy Pradana A Azis (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2015

Abstract

Penelitian  ini berfokus pada perihal obyektivitas hukum berbasis grundnorm dalam teori hierarki norma yang dikemukakan Hans Kelsen. Konstruksi Hans Kelsen mengenai hukum menjadi landasan epistemologi dalam penyusunan sistem penormaan di Indonesia dan Jerman. Teori Kelsen kemudian lebih dikenal sebagai doktrin hukum murni yang memisahkan hukum dan anasir-anasir lain diluarnya. Namun, terdapat problem ontologi yang terkandung dalam konsep grundnorm. Obyektivitas grundnorm berpontensi untuk mengealienasi otoritas pembentuk hukum dari konteks, yaitu masyarakat. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan Jerman yang menyanggah klaim obyektivitas hukum. Sebagai instrumen kritik, digunakan materialisme dialektika. Konstruksi materialisme dialektika menjabarkan berbagai kondisi pembentukan grundnorm dalam bingkai sejarah. Kata kunci: grundnorm, obyektivitas, materialisme dialektika, revolusi, ideologi

Copyrights © 2015