Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2015

PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PELAYANAN PERIZINAN DI KABUPATEN SUKOHARJO (Studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo)PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PELAYANAN PERIZINAN DI KABUPATEN SUKOHARJO (Studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayan

Irianto Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2015

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan  Penegakan Hukum Terkait Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut dilatar belakangi masih adanya masyarakat yang melanggar ketentuan yang temuat pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Pengaturan sanksi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2014 terdapat pada pasal 27 untuk sanksi administratif dan Pasal 29 untuk sanksi pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas, Skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Penegakan hukum terkait penyelenggaraan Izin Gangguan di Kabupaten Sukoharjo ? (2) Apa yang menjadi hambatan penegakan hukum dalam penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Sukoharjo dan bagaimana solsinya ? Kemudian penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan yang mengaji penegakan hukum terkat penyelenggaraan perzinan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Lokasi penelitian di Kabupaten Sukoharjo dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perzinan Kabupaten Sukoharjo. Populasi yang digunakan seluruh pegawai BPMPP dan sampel staf-staf yang menangani permasalahan izin gangguan serta para pelaku usaha. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis Berdasarkan hasil peneltian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa penegakan hukum yang dilakukan BPMPP masih belum efektif karena masih banyaknya pembiaran terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. Dalam pengenaan sanksinya juga belum pernah ada penindakan baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hambatan yang dihadapi BPMPP dalam melakukan penegakan hukum terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Hambatan internal yaitu sedikitnya anggota tim dan terbatasanya anggaran. Sedangkan hambatan eksternal yaitu informasi mengenai sanksi masih sedikit di masyarakat serta peran serta masyarakat yang rendah untuk membantu BPMPP dalam penegakan hukum. Upaya yang dilakukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan antara lain mengingkatkan koordinasi antara anggota tim dan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait izin gangguan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perizinan, Izin Gangguan

Copyrights © 2015