Abstract __________________________________________________________________ TNTN whereabouts has been considered as a harm by local inhabitants because they could no longer work on their ancestral land whether it is the forest, the farm, and also their ancestral graves which were included as the part of TNTN area. This is due to the permit of establishment which was never been given by the local inhabitants. The information they ever get was only about reforestation, not about a request for the permit of establishment of TNTN. The purpose of research is intended to identify and analyze a dispute and settlement solution between indigenous people with TNTN. This research is using the juridical empirical method and juridical sociological approach. According to the research, the dispute between indigenous people and Tesso Nilo National Park at Air Hitam Village, was started at the year 2004 when the Government assigned Tesso Nilo forest area as the national park, while the local indigenous people were very dependent on the forest. There has been no real resolution on the field, which means there are no legal protection yet for the Batin Putih indigenous people. Dispute resolution for this case could be done through mediation, such as: (1) to involve or hire the local inhabitants as rangers for the national park, (2) to empower the local inhabitants through the management of non-timber forest products such as honey from sialang tree which could be found easily in TNTN area, (3) to empower the local inhabitants by establishing resort or inn nearby the area of TNTN. Key words: Communal land, dispute resolution, indigenous people Abstrak __________________________________________________________________ Keberadaan TNTN di anggap merugikan oleh penduduk sekitar karena dengan adanya TNTN mereka tidak bisa mengusahakan kembali tanah leluhur mereka baik yang masih berupa hutan, kebun dan juga makam nenek moyang yang masuk kedalam kawasan TNTN.  Hal ini di sebabkan oleh izin pendirian yang tidak pernah diberikan oleh masyarakat setempat, mereka hanya diberi sosialisasi tentang reboisasi bukan perizinan untuk pemancangan tata batas TNTN. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa sengketa yang terjadi dan solusi penyelesaiannya antara masyarakat hukum adat dengan TNTN. Dalam penuisan ini penulis mengunakan jenis penelitian  yuridis empiris dan Pendekatan yang dipakai dalam penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Penyebab terjadinya sengketa antara masyarakat hukum adat dan Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan bermula ketika tahun 2004 pemerintah mentetapkan kawasan hutan tesso nillo sebagai Taman Nasional Tesso Nillo padahal di dalam kawasan hutan tersebut masyarakat adat petalangan batin putih menngantungkan kehidupannya dan penyelesaian yang terjadi dilapangan belum ada sehingga belum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat batin putih serta model penyelesaian sengketa yang tepat antara mayarakat hukum adat dan Taman Nasional Tesso Nilo dapat dilakukan melalui mediasi dengan solusi penyelesaian sebagai berikut: (1) melibatkan atau mengambil masyarakat sekitar menjadi polisi hutan yang bertugas untuk menjaga Taman Nasional, (2) memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu misalnya madu dari pohon sialang yang banyak tumbuh di TNTN, (3) memberdayakan masyarakat dengan membuat resort atau penginapan di sekitar TNTN. Kata kunci: penyelesaian sengketa, tanah ulayat, masyarakat hukum adat
Copyrights © 2015