Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini peraturan terkait penggunaan tenaga penagihhanya digunakan untuk penyelesaian sengketa terhadap penggunaan kartu kredit.Tidak bisa kemudian peraturan tersebut digunakan dalam sengketa lain. Haltersebut menimbulkan kekosongan hukum sehingga tenaga penagih pada seringmelakukan tindakan penagihan diluar batas kewajaran. Atas tindakan dari tenagapenagih tersebut debitur sering dirugikan baik itu materiil ataupun imateriil.Tujuan dari penelitian ini agar dapat meberikan perlindungan hukum yang tepatbagi debitur terhadap tindakan dari tenaga penagih.
Copyrights © 2015