Rokok atau produk hasil tembakau masih menjadi primadona bagi penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya cukai di samping pengenaan cukai pada MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan EA (Etil Alkohol). Pengenaan cukai pada produk rokok dan tembakau telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi negara dan setiap tahunnya ditetapkan selalu naik. Keberhasilan Direktorat Jendera Bea dan Cukai menghimpun pendapatan bagi pundi – pundi negara di sektor cukai dalam kenyataannya tidak selalu diikuti oleh kewajiban para pembayar pajak dan cukai. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pabrik atau perusahaan rokok yang tidak menggunakan pita cukai produknya atau menyalahgunakan pemakaian pita cukai hanya untuk menghindari kewajibannya pada negara, sehingga negara berpotensi besar kehilangan pendapatannya. Pengawasan terhadap lalu lintas pita cukai di Kota Kediri dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Cukai Kediri atau disingkat KPPBC. Dalam melakukan pengawasan tersebut dilakukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dijadikan sebagai acuan bagi KPPBCuntuk menjalan kegiatan pengawasan pita cukai rokok. KPPBC Kota Kediri melakukan pengawasan pita cukai rokok dengan cara melakukan perbandingan antara jumlah pemesanan pita cukai rokok dengan hasil tembakau yang telah diproduksi. Usaha KPPBC Kota Kediri melakukan pengawasan terhadap lalu lintas pita cukai rokok agar memberikan sanksi bagi perusahaan atau pabrik rokok di kota kediri yang curang atau nakal. Pengawasan perlu dilakukan karena peredaran rokok tidak berpita cukai cukup mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu pasar pabrik atau perusahaan rokok legal dan juga mengganggu terhadap besarnya penerimaan negara dari sektor pita cukai tembakau. Kata Kunci : hambatan, Bea dan Cukai, rokok, pengawasan.
Copyrights © 2015