Dalam kehidupan masyarakat, perilaku menyimpang dianggap ancaman terhadap norma-norma hukum dan sosial yang mendasari kehidupan keteraturan sosial. Salah satu perbuatan yang sebagian besar dinilai bertolak belakang dengan norma dan nilai-nilai dalam kehidupan di dalam masyarakat Indonesia adalah pelacuran dan perbuatan cabul. Pelacuran dan perbuatan cabul merupakan masalah yang sering terjadi dalam hukum pidana, yaitu sebagai permasalahan seks dan sosial yang sangat kompleks. Dari keterangan petugas Satpol PP dapat diketahui bahwa pada tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah kasus pelacuran dan perbuatan cabul yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, dan terdapat beberapa kasus yang tidak dapat terselesaikan sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. Hal tersebut diperkirakan karena adanya berbagai macam kendala dalam penegakan hukum sanksi pidana berdasarkan peraturan yang ada. Berdasarkan pernyataan yang telah dipaparkan, maka perlu ditingkatkan penegakan terhadap implementasi Perda No 8 tahun 2005 yang mengatur larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul di kota Malang. Kata kunci : pelacuran, perbuatan cabul, Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005
Copyrights © 2015