Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP dalam putusan No. 34/PUU/XI/2013. PK tidak dapat dibatasi waktu atau ketentuan formal dan bertujuan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran tanpa keraguan, bukan mencari kepastian hukum. Reaksi Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.7 Tahun 2014, PK dimaknai sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian hukum dan putusan MK tidak serta merta menghapus norma hukum PK yang diatur dalam undang-undang lain, karena itu MA berpendapat PK hanya dapat dilakukan satu kali. Adanya pertentangan norma hukum ini perlindungan hukum terpidana yang akan mengajukan PK lebih dari satu kali terganjal SEMA No.7 Tahun 2014. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Peninjauan Kembali. Surat Edaran Mahkamah Agung.
Copyrights © 2015