Dalam suatu perkara pidana di indonesia putusan hakim sangatlah penting dimana putusan hakim ini berdampak atau berakibat kepada masyarakat maupun para terdakwa serta para korban. Putusan hakim semakin lama semakin berkembang bukan hanya pada putusan pemidanaan tetapi juga pada putusan bebas tersendiri. Sudah semakin banyak putusan – putusan hakim yang bersifat pembebasan kepada para terdakwa dimana karena banyaknya putusan bebas sendiri menjadi sangatlah dipertanyakan keaslian putusannya dimana hal ini membuat akhirnya munculah yurispudensi terhadap putusan bebas yang dalam bentuk kasasi. Namun kasasi pada putusan bebas ini sendiri merupakan sebuah pertentangan terhadap Undang-Undang yang lebih tepatnya dalam KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) yang lebih rinci terdapat dalam pasal 244 KUHAP. Dimana hal ini menjadi perdebatan apakah yurispudensi yang dimana kasasi dilakukan atau dimohonkan pada putusan bebas mempunyai dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Apakah kasasi ini terus hanya mengacu dan bersumber dari yurispudensi dan apakah ketika ada perubahan bagaimana kekuatan hukum pada kasasi yang dijatuhkan sebelum adanya perubahan.  Kata Kunci : Putusan Hakim, Putusan Bebas, Kasasi, Yurispudensi
Copyrights © 2015