Guna menyelesaikan adanya perbedaan persepsi antara pers dengan pihak yang di rugikan sudah selayaknya ditempuh mekanisme penyelesaiannya yang mencerminkan rasa keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam perspektif hukum pers, pers menyediakan penyelesaian sengketa pers dengan pengunaan hak jawab dan koreksi. Dengan demikian ikhwal hak jawab dan hak koreksi ini berada pada ranah yang bersifat etis (etika) namun juga bisa berada pada ranah hukum dan karenanya penyelesaiannya berdasarkan hukum.Penggunaan hak jawab dan hak koreksi bertujuan untuk mengadakan perdamaian antar pihak yang berperkara dalam perkara-perkara delik pers. Perdamaian di luar sidang pengadilan mempunyai konsekuensi yuridis yang tidak sama dengan perdamaian di muka persidangan.â€Kesepakatan yang dicapai dapat dibuat mengikat secara hukum ketika sudah di tuangkan dalam bentuk kontrak (perjanjian). Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Pers, Hak Jawab. Hak Koreksi
Copyrights © 2015