Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan bahwa “hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnyaâ€. Perlunya penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah agar dapat meminimalisir terjadinya kejahatan pembalakan liar atau penebangan kayu secara ilegal (illegal logging).Kata Kunci: Perlindungan, Perusakan Hutan, Sanksi
Copyrights © 2015