Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2015

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 794/PID.SUS/2014/PN.KPN MENGENAI PENERAPAN PASAL 83 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Sabrina Liberty (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2015

Abstract

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan bahwa “hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya”. Perlunya penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah agar dapat meminimalisir terjadinya kejahatan pembalakan liar atau penebangan kayu secara ilegal (illegal logging).Kata Kunci: Perlindungan, Perusakan Hutan, Sanksi

Copyrights © 2015