Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada tingkat penyidikan. Dalam hal penganiayaan anak, dapat dilakukan diversi karena hukuman pidananya dibawah 7 tahun. Di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah diatur sedemikian rupa mengenai diversi itu sendiri. Dalam tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan diversi, dimana penyidik mempertemukan korban dan keluarganya, beserta pelaku dan keluarganya dan beberapa pihak terkait untuk melakukan proses diversi, sehingga tidak menyudutkan anak untuk menghadapi proses peradilan. Â Kata Kunci : Diversi, Penyidikan, Penganiayaan dan Anak
Copyrights © 2015