Penyelidikan merupakan salah satu kewenangan dari Polri yang mana tercantum pada pasal 1 butir 4 KUHAP yang berbunyi penyelidik adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam menindak lanjuti perkara penganiayaan, Kepolisian tidak bekerja sendiri yaitu dengan dibantu oleh dokter ahli khususnya dokter forensik atau dokter ahli kehakiman mengenai pemeriksaan penganiayaan melalui hasil visum et repertum agar dapat diketahui sejauh mana perkara penganiayaan tersebut dapat diproses atau tidak. Kata kunci: penyelidikan, visum et repertum, penganiayaan.
Copyrights © 2015