Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2015

HAMBATAN PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT 1 PERDA JATIM NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN RENDEMEN DAN HABLUR TANAMAN TEBU TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI TEBU TERKAIT PERJANJIAN BAGI HASIL (Studi di Pabrik Gula Djombang Baru dan Pabrik Gula Kedowoeng Pasuru

Moch Asni Fitrian (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2016

Abstract

Didalam penulisan skripsi ini tentang hambatan pelaksanaan Pasal 18 ayat 1 Perda Jatim Nomor 17 tahun 2012 tetang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu terhadap kesejahteraan petani tebu terkait perjanjian bagi hasil. Rendemen tebu merupakan faktor yang sangat krusial dalam industri gula, dari rendemen ini dapat ditentukan besarnya bagi hasil dan besarnya kuantitas produksi gula di dalam pabrik gula. Untuk mendukung peningkatan rendemen tebu tersebut,  kemudian pemerintah Jawa Timur mengeluarkan sebuah peraturan, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan daerah Jawa Timur No 17 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu. Peraturan daerah ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman tebu, meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan petani serta mewujudkan swasembada gula nasional, yang mana dalam meningkatkan rendemen tebu tersebut diberi sebuah batasan target pencapain rendemen yang termuat dalam pasal 18 ayat 1, berbunyi “target peningkatan rendemen tanaman tebu untuk jangka pendek dan menengah di tetapkan rendemen paling rendah 10%”, selain batasan tersebut, untuk mendukung peningkatan rendemen hal yang cukup terkait adalah mengenai perjanjian bagi hasil, dimana perjanjian ini mengatur mengenai hak dan kewajiban pabrik gula dan petani tebu dalam mengolah tanaman tebu. Meski demikian, tidak serta merta peraturan daerah ini terlaksana dengan baik di masyarakat maupun perjanjian bagi hasil cukup mendukung dalam peningkatan rendemen. Terdapat hambatan-hambatan yang di alami pihak petani maupun pabrik gula dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan target peningkatan rendemen tidak tercapai, akibatnya adalah  bahwa hukum melalui peraturan daerah ini tidak bekerja di dalam masyarakat. Tidak bekerjanya hukum di masyarakat merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji tentang penyebabnya serta bagaimana cara mengatasinya, sehingga cita-cita daripada negara Indonesia sebagai negara hukum serta cita-cita mewujudkan swasembada gula nasional dapat terlaksanan di masyarakat.   Kata kunci: Hambatan Pelaksanaan Perda, Rendemen, perjanjian bagi hasil

Copyrights © 2015