Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya pembuktian yang dilakukan oleh pihak penyidik POLRESTA Malang terkait dengan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus penipuan SMS (short message service) di Kota Malang dan pihak penyidik POLRESTA Malang yang mengalami kendala dalam upaya pembuktian tindak pidana melalui SMS (short message service) sehingga terjadi penumpukan kasus yang belum terselesaikan di POLRESTA Malang. Kemudian upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam upaya pembuktian tindak pidana penipuan melalui SMS(short messages service) Kata kunci : Upaya Pembuktian, Tindak Pidana, Penipuan SMS (short message service)
Copyrights © 2015