Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015

UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SMS (Short Messages Service) BERDASAR PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi di POLRESTA Malang)

Komang Adi Wedasmara (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2016

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya pembuktian yang dilakukan oleh pihak penyidik POLRESTA Malang  terkait dengan tindak pidana penipuan melalui SMS (short messages service). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus penipuan SMS (short message service) di Kota Malang dan pihak penyidik POLRESTA Malang yang mengalami kendala dalam upaya pembuktian tindak pidana melalui SMS (short message service) sehingga terjadi penumpukan kasus yang belum terselesaikan di POLRESTA Malang. Kemudian upaya yang dilakukan untuk menghadapi kendala yang dihadapi dalam upaya pembuktian tindak pidana penipuan melalui SMS(short messages service) Kata kunci : Upaya Pembuktian, Tindak Pidana, Penipuan SMS (short message service)

Copyrights © 2015