Pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat kekaburan hukum mengenai mekanisme musyawarah dalam penyerahan tanah hak ulayat. Pengaturan mengenai mekanisme musyawarah dalam pasal tersebut belum dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang terhadap pasal 12 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kata Kunci: Mekanisme Musyawarah, Penyerahan Tanah, Usaha Perkebunan
Copyrights © 2015