Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutanan dan UUPA banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat hukum Adat karena seringkali hak atas hutan Adat yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat hukum Adat menghilang sebagai akibat adanya hak menguasai negara. UUPA mengakui eksistensi hak Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum Adat termasuk di dalamnnya adalah hak atas hutan Adat sesuai dengan ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sedangkan UU Kehutanan dengan jelas justru memasukkan hutan Adat ke dalam golongan hutan negara yang penguasaannya berada di tangan negara. Perbedaan ini yang kemudian melatarbelakangi keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait eksistensi masyarakat hukum Adat serta hak-hak tradisional yang dimilikinya. Pemerintah sudah seharusnya segera merumuskan undang-undang terkait pengakuan terhadap masyarakat hukum Adat dan hak Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum Adat sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum Adat. Kata kunci: Kehutanan, Hutan, Hutan Adat, Hak Menguasai Negara
Copyrights © 2015