Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 50/PID.SUS/2013/PN.SKA TENTANG PUTUSAN PIDANA ANAK KETERBELAKANGAN MENTAL SEBAGAI PELAKU PERBUATAN CABUL

Candra Wahyu Adi Yuwono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2016

Abstract

Anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi karena melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Begitu halnya dengan Anak Keterbelakangan Mental yang dalam UU Perlindungan Anak dikatakan sebagai anak yang menyandang cacat. Anak kerap kali menjadi korban dan tidak jarang menjadi pelaku perbuatan cabul. Dalam hal tersebut hakim mempunyai wewenang untuk memutus dan mempertimbangkan keputusannya. Penggunaan norma pada putusan nomor : 50/PID.SUS/2013/PN.SKA sudah tepat. Putusan nomor: 50/PID.SUS/2013/PN.SKA mencerminkan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi ank menurut hukum pidana anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dasar pertimbangan hakim sangat berpengaruh terhadap rasa keadilan dan kemanfaatan terhadap pelaku ataupun korban. Keputusan hakim sangat berpengaruh terhadap masa depan dan perkembangan diri pelaku. Pertimbangan itu didasarkan atas ketentutan hukum positif yang mengatur tentang hukum pidana anak (UU Pengadilan Anak, UU SPPA), UU Perlindungan Anak dan perubahannya, UU Kesejahteraan Anak, dan UU HAM. Dengan demikian apakah putusan hakim terhadap perbuatan pelaku dapat mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.   Kata kunci : Anak, anak keterbelakangan mental, hukum pidana anak, kepentingan terbaik bagi anak

Copyrights © 2016