Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2015

LEGALITAS AKIBAT PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK (DRONE) SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Mochammad Chandra Andriawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2016

Abstract

Penelitian ini menganalisa bagaimana akibat serta implikasi hukum dari penggunaan pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata, serta apakah sudah diperlukan aturan khusus yang mengatur tentang penggunaan pesawat tanpa awak. Dalam penulisan ini penulis menggunakan contoh adalah kasus peggunaan droneoleh Amerika Serikat di pakistan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research yang dimana kemudian data yang diperoleh dianilis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menurut penulis adalah bahwa penggunaan drone oleh Amerika Serikat di Pakistant telah mengakibatkan ratusan bahkan ribuan nyawa dari warga sipil serta mengakibatkan kerusakan yang tidak perlu baik dari segi mteriil maupun formil. Selain itu legalitas dari penggunaan drone juga masih dipertanyakan karena memang sampai sekarang beum ada aturan baku yang mengikat secara pasti. Dalam penelitian ini penulis menyarankan agar bahwa pembuatan aturan tentang drone harus segera dilaksankan, hal ini guna untuk mencegah pelanggaran dalam hukukm Humaniter Internasional serta untuk melindungi keamanan warga sipil agar jangan sampai menderita atau mengalami kerugian yang disebabkan oleh drone. Kata Kunci : Hukum Humaniter Internasional, Pesawat tanpa awak, Legalitas, Drone

Copyrights © 2015