Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

IMPLEMENTASI PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERKAIT MAKANAN IMPOR (Studi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur)

Cynintya Nurul Ulum (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2016

Abstract

Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terkait Makanan Impor (Studi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur). Pilihan tema diatas dilatar belakangi oleh adanya kewajiban untuk bersertifikat halal atas produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak produk yang beredar di wilayah Indonesia, terutama yang diimpor, yang masih tidak memiliki sertifikat halal. Kendala yang dihadapi dalam mplementasi Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal diantaranya adalah kewenangan pendataan makanan impor, pemberian sertifikat halal berdasarkan permohonan pelaku usaha, kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dan adanya pelaku usaha yang mengimpor dan menjual langsung produknya kepada konsumen akhir. Upaya yang dilakukan adalah pembuatan sertifikat halal secara kolektif, peringatan kepada pelaku usaha yang sertifikat halal nya sudah kadaluwarsa dan pembinaan. Kata Kunci : Implementasi, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Jaminan Produk Halal, Makanan Impor

Copyrights © 2016