Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tidak diatur secara khusus mengenai penerapan prinsip keterbukaan dalam transaksi jual-beli saham secara online trading pada perusahaan efek. Ketiadaan aturan tersebut akan menjadi celah hukum atau kekosongan hukum apabila terjadi tindakan pelanggaran atau kejahatan dalam penerapan prinsip keterbukaan dalam transakasi jual-beli saham secara online trading di perusahaan efek. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan untuk analisa bahan hukum digunakan metode interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yuridis yang secara umum menjelaskan penerapan prinsip keterbukaan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa penerapan prinsip keterbukaan harus dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam kegitan pasar modal, seperti emiten atau perusahaan publik, dan perusahaan efek. Dalam undang-undang tersebut hanya mengatur penerapan prinsip keterbukaan yang bersifat umum saja, sedangkan penjelasan secara kompleks terkait penerapan prinsip keterbukaan pada perusahaan efek dalam melakukan mekanisme perdagangan saham secara online trading masih belum diatur. Di lain sisi, transaksi jual-beli saham secara online trading sendiri merupakan bagian dari sistem perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading). Scripless trading merupakan sistem perdagangan dengan penyelesaian transakasi jual-beli saham di bursa tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal hanya mengatur sebagian tindak pelanggaran yang sifatnya secara umum, seperti manipulasi, penipuan, dan perdagangan orang dalam (insider trading). Sedangkan pemegang saham nominee, scalping, churning, permainan harga saham, pengaturan indeks saham, market timing, dan late trading masih belum diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sedangkan pemberian sanksi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terhadap pelaku pelanggaran prinsip keterbukaan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kata kunci : prinsip keterbukaan, jual-beli saham, online trading, perusahaan efek, pasar modal.
Copyrights © 2016