Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PEMBIMBINGAN PEMASYARAKATAN UNTUK KLIEN ANAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE TEATER (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG DAN SHELTER RUMAH HATI JOMBANG)

Turziana Dewi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2016

Abstract

Pemenuhan hak-hak serta kebutuhan pada anak tidak hanya dibutuhkan oleh anak yang memiliki kebutuhan yang wajar, namun juga pada anak yang memiliki hambatan – hambatan tertentu. Salah satu hambatan yang dimaksud adalah anak yang memiliki masalah kelakuan, diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Malang dan shelter Rumah Hati Jombang dalam melaksanakan bimbingan untuk klien anak. Dua lembaga ini menggunakan metode yang berbeda dalam mengatasi permasalahan tersebut. BAPAS Kelas I Malang menggunakan bimbingan konseling, sedangkan shelter Rumah Hati Jombang menggunakan teater. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yakni penelitian yang berusaha untuk mengidentifikasikan hukum dan melihat efektifitas hukum yang terdapat di masyarakat. Hasil dari  penelitian ini adalah BAPAS Kelas I Malang dalam melakukan bimbingan terhadap klien anak menggunakan metode bimbingan konseling, karena dirasa lebih efektif dan efisien dari segi biaya, waktu dan sumberdaya pembimbing. Metode konseling dilaksanakan dengan memberikan arahan, motivasi serta peringatan kepada anak untuk tidak melakukan tindak pidana kembali. Hal ini berbeda dengan shelter Rumah hati Jombang yang menggunakan teater. Pelaksanaan pembimbingan dengan menggunakan teater diarahkan pada proses untuk merubah kepribadian serta pemikiran anak agar memperoleh kepercayaan diri kembali dan dengan mudah dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Metode ini melibatkan anak bukan sebagai obyek, tapi sebagai subyek, yakni turut serta dalam proses, sehingga diharapkan manfaat dari proses ini dapat dirasakan anak. Kata Kunci: Pembimbingan, Pembimbingan Pemasyarakatan, Anak, Klien Anak, Teater.

Copyrights © 2016