Lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan erat kaitannya dengan perjanjian dan menjadikan sebagai instrument untuk landasan atau mempertemukan kepentingan-kepentingan yang berbeda antara dua pihak atau lebih. Isi kontrak perjanjian pembiayaan konsumen yang merupakan perjanjian baku, dimana dalam isi kontrak perjanjian pembiayaan konsumen masih banyak ditemukan kesalahan multitafsir yang kemudian akan merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan analisis isi perjanjian pembiayaan konsumen. Kata Kunci : Perjanjian Kreditur, Pihak Ketiga, Perjanjian Pembiayaan
Copyrights © 2016