Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menyederhanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta akibat hukum penyederhanaan prosedur izin kerja tersebut terhadap eksistensi tenaga kerja Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan pemerintah dalam menyeder-hanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing ialah melaksanakan komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka liberalisasi tenaga kerja, menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk memperlancar iklim investasi di Indonesia, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia, sedangkan akibat hukum penyederhanaan prosedur izin kerja tersebut ialah semakin banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia semakin sedikit. Kata kunci : Kajian Yuridis, Penyederhanaan Prosedur Izin Kerja, Tenaga Kerja Asing
Copyrights © 2016