Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016

PEMBERIAN JAMINAN HARI TUA TERHADAP PEKERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PASAL 4 AYAT (2) PP. NO. 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

Tory Caesar Syahputra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2016

Abstract

Dalam skripsi ini membahas tentang pemberian jaminan hari tua terhadap pekerja waktu tertentu ditinjau dari pasal 4 ayat (2) PP No. 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua. Hal ini dilatarbelakangi adanya hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja, khususnya pekerja waktu tertentu pada saat berakhirnya masa kerja, pekerja tidak mendapatkan jaminan hari tua untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi teleologis. Hasil dari penelitian bahwa apabila kepesertaan dalam program jaminan hari tua itu ditujukan bagi seluruh pekerja pada perusahaan karena di dalam Peraturan Pemerintah tidak diatur lebih jelas, maka pekerja waktu tertentu/tenaga kerja kontrak dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada perusahaan berhak atas program jaminan hari tua yang manfaatnya dapat diberikan ketika pekerja tersebut telah berhenti bekerja. Berhenti bekerja tersebut didasarkan pada berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut merupakan pemutusan hubungan kerja demi hukum tanpa diadakan penetapan oleh pengadilan.   Kata kunci : program jaminan hari tua, pekerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu

Copyrights © 2016