Pada skripsi ini penulis membahas tentang pengaturan kewenangan intersepsi atau penyadapan dalam mengungkap suatu tindak pidana. Hal ini dilatarbelakangi peraturan penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam beberapa peraturan lembaga penegak hukum tanpa adanya tata cara dan pengawasan yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, menggunakan teknik interpretasi sistematis. Hasil dari pembahasan didapati Indonesia perlu mencontoh peraturan negara lain terkait tindakan penyadapan serta mendorong dibentuknya peraturan perundang-undangan khusus tentang penyadapan. Peraturan tersebut harus mengatur mengenai pembatasan atas hak asasi, menjelaskan secara rinci mengenai tata cara atau mekanisme sebelum dan sesudah dilakukannya tindakan penyadapan. Adanya mekanisme monitoring dari lembaga independen maupun Ombudsman sebagai bentuk pencegahan dari adanya kekuasaan wewenang dari para penegak hukum.Kata kunci: penyadapan, tindak pidana
Copyrights © 2016